Nasional
Beranda » Berita » Menteri Dody Lapor Prabowo Sebelum Kejati DKI Geledah Kementerian PU: Jika Salah Saya Tanggung

Menteri Dody Lapor Prabowo Sebelum Kejati DKI Geledah Kementerian PU: Jika Salah Saya Tanggung

Menteri Dody Lapor Prabowo Sebelum Kejati DKI Geledah Kementerian PU: Jika Salah Saya Tanggung
Menteri Dody Lapor Prabowo Sebelum Kejati DKI Geledah Kementerian PU: Jika Salah Saya Tanggung

Media Pendidikan – 10 April 2026 | Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Senin (10/4/2026) menyampaikan bahwa ia telah melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait rencana penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan menggeledah seluruh ruangan di gedung Kementerian PU. Dody menegaskan bahwa izin tersebut diberikan secara resmi, dan ia siap bertanggung jawab penuh bila proses geledah tersebut terbukti keliru atau menimbulkan kerugian.

Latihan Geledah dan Dasar Hukum

Geledah yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dan potensi korupsi di lingkungan Kementerian PU. Penyidik mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (SPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, sementara Kementerian PU, melalui Dody, meminta persetujuan tertulis dari Presiden sebagai bentuk koordinasi antar lembaga negara.

Baca juga:

Pernyataan Menteri Dody

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media, Dody Hanggodo mengatakan, “Saya telah melaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana geledah ini. Saya meminta izin resmi agar proses penyidikan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kementerian.” Ia menambahkan, “Jika di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam proses ini, saya bersedia menanggung segala konsekuensi, baik secara administratif maupun politik.”

Reaksi dan Tanggapan Pihak Lain

Sejumlah pengamat politik menilai langkah Dody sebagai upaya menjaga transparansi sekaligus melindungi kepentingan kementerian. Namun, ada pula yang mengkritik bahwa permohonan izin kepada Presiden dapat menimbulkan persepsi intervensi politik dalam proses hukum yang seharusnya independen.

Baca juga:

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa prosedur geledah tetap mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk Undang‑Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan tersebut masih bersifat rahasia, sehingga rincian barang atau dokumen yang akan diambil tidak dapat diungkap secara publik.

Implikasi Politik dan Administratif

Permintaan izin kepada Presiden menimbulkan pertanyaan tentang batasan wewenang eksekutif dalam proses penyidikan. Jika geledah terbukti tidak menemukan bukti pelanggaran, Dody berjanji akan mengajukan klarifikasi kepada Kejaksaan dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya yang dianggap tidak perlu. Sebaliknya, bila terdapat temuan pelanggaran, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik.

Baca juga:

Selain itu, pernyataan Dody menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di sektor infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Kementerian PU menegaskan bahwa semua proyek sedang berada dalam pengawasan ketat, dan tidak ada ruang bagi praktik korupsi.

Kesimpulan

Dengan melaporkan rencana geledah kepada Presiden dan menyatakan kesiapan menanggung konsekuensi bila terjadi kesalahan, Menteri Dody Hanggodo menegaskan posisi Kementerian PU dalam rangka mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetap melanjutkan penyelidikan sesuai prosedur, sementara publik menanti hasil akhir yang dapat memberikan kepastian tentang integritas pengelolaan anggaran di kementerian tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *