Media Pendidikan – 22 April 2026 | Menhaj, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, menegaskan pada Rabu, 22 April 2026, bahwa warga tidak boleh nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa memiliki visa haji resmi. Pernyataan tersebut disampaikan di Bandara Soekarno‑Hatta setelah petugas Imigrasi menahan 13 WNI yang diduga akan melakukan perjalanan haji secara non‑prosedural.
Kasus 13 warga yang dicegah oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas) menjadi bukti konkret bahwa upaya pencegahan haji ilegal sedang digencarkan. Menteri menambahkan, penggunaan visa haji adalah satu‑satunya syarat sah bagi jemaah untuk memasuki wilayah Arab Saudi secara resmi. Tanpa visa, tidak ada jaminan keselamatan, serta risiko penolakan atau penahanan di bandara tujuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa seluruh petugas di 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh hingga Bandara Yogyakarta (YIA), telah disiagakan untuk memberikan layanan optimal dan memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji non‑prosedural. Ia menegaskan komitmen penuh Kemimipas dalam mencegah praktik haji ilegal.
Data internal Kemimipas menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan haji ilegal selama tiga bulan terakhir. Dari total 2.467 calon jemaah yang terdaftar, sebanyak 1.894 (76,7%) menggunakan jalur resmi, sementara 573 kasus tersisa melibatkan upaya keberangkatan tanpa visa atau melalui agen tidak resmi. Sebanyak 13 kasus terbaru ini berhasil dihentikan sebelum menumpang pesawat.
Menhaj menekankan pentingnya edukasi publik terkait risiko haji ilegal, termasuk potensi penolakan oleh otoritas Saudi, hilangnya biaya perjalanan, serta bahaya keamanan selama perjalanan. Ia menyerukan agar calon jemaah memilih agen resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan mematuhi prosedur visa yang telah ditetapkan.
Selain langkah penegakan di bandara, pemerintah juga meningkatkan sosialisasi melalui media massa, sosial media, serta penyuluhan di kantor Kementerian Agama daerah. Upaya kolaboratif ini diharapkan menurunkan angka pelanggaran prosedur haji hingga 50% dalam satu tahun ke depan.
Dengan penegakan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan tidak ada lagi warga Indonesia yang terpaksa menempuh jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji. Pemerintah berkomitmen terus memantau dan menindak tegas setiap upaya pelanggaran demi melindungi hak dan keselamatan jemaah Indonesia di Tanah Suci.


Komentar