Media Pendidikan – 23 April 2026 | Setiap kali nama seseorang terlibat dalam kasus penistaan agama, Indonesia kembali menghadapi dilema lama: di mana batas antara penghinaan terhadap keyakinan dan sekadar perbedaan pendapat, kritik, atau candaan? Pertanyaan ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan ujian bagi fondasi kehidupan berbangsa yang majemuk.
Kerangka Hukum yang Kabur
Pasal 156a KUHP serta Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering dijadikan senjata cepat bila ada ungkapan yang dianggap menyinggung. Kedua regulasi itu memiliki kelemahan struktural serupa: rumusan yang tidak jelas. Seperti yang dicatat oleh Crouch (2012), pengadilan Indonesia konsisten kesulitan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “menodai agama”, sehingga penerapan hukum sangat dipengaruhi konteks politik dan tekanan sosial, bukan standar hukum yang konsisten.
Lindsey dan Pausacker (2016) menegaskan temuan serupa, menunjukkan bahwa penegakan hukum penistaan agama di Indonesia tidak seragam dan mudah dimanfaatkan untuk membungkam kelompok minoritas maupun individu yang menentang arus utama.
Tiga Wilayah Ekspresi yang Sering Dicampur
Untuk memperjelas batas, dapat dipisahkan menjadi tiga wilayah. Pertama, penistaan sejati: ekspresi yang secara sengaja merendahkan atau mengolok‑olok pemeluk agama tertentu, yang berpotensi menimbulkan diskriminasi atau kekerasan. Kedua, kritik terhadap ajaran atau institusi agama, yang seharusnya dilindungi sebagai wacana intelektual. Temperman (2010) berargumen bahwa negara tidak boleh menggunakan hukum penistaan agama untuk melindungi doktrin, melainkan melindungi individu dari serangan berbasis identitas. Ketiga, ekspresi yang menyakiti perasaan tanpa niat menghina, seperti lelucon komedian atau analisis akademik, yang berada di zona abu‑abu.
Masalah Standar “Perasaan Tersinggung”
Standar subjektif yang mengandalkan apakah ada pihak yang merasa tersinggung menjadi titik lemah utama. Pertama, hal ini menyerahkan keputusan kepada sensitivitas kelompok paling mudah tersinggung, bukan pada nalar hukum. Kedua, standar itu membuka peluang instrumen hukum untuk kepentingan politik.
Setara Institute (2022) mencatat bahwa dalam satu dekade terakhir, mayoritas kasus penistaan agama yang dilaporkan di Indonesia menargetkan kelompok sosial yang sudah rentan, seperti penganut kepercayaan lokal, minoritas Muslim yang dianggap menyimpang, serta aktivis sipil yang mengkritik konservatisme keagamaan.
Human Rights Watch (2023) melaporkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara Asia yang paling aktif menggunakan hukum penistaan agama, dan dalam banyak kasus dakwaan tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap ketertiban umum, melainkan tekanan dari kelompok yang mengklaim mewakili mayoritas.
Standar Batas yang Adil
“Batas yang melindungi manusia dari kekerasan, dari diskriminasi, dan dari pengucilan,” ujar seorang pengamat hak asasi manusia, menegaskan bahwa tujuan utama bukan melindungi perasaan semata.
Menuju Kebebasan Berdebat yang Sehat
Nussbaum (2008) mengingatkan bahwa kebebasan beragama sejati mencakup hak untuk mempertanyakan, memilih, bahkan meninggalkan keyakinan, serta hak orang lain untuk tidak setuju. Jika hukum terlalu mudah dipakai untuk menutup ekspresi kritis, maka semangat kebebasan beragama itu sendiri akan terkhianati.
Bhargava (2011) menambahkan bahwa negara demokratis yang sehat harus menjaga jarak yang sama dari semua agama, menolak memberi privilese kepada satu agama atau kelompok mana pun untuk menentukan batas ekspresi publik.
Masyarakat yang matang secara keagamaan adalah mereka yang keyakinannya cukup kokoh untuk tidak hancur karena ada yang berbeda pendapat atau mengkritiknya. Oleh karena itu, batas penistaan agama yang adil bukanlah batas yang melindungi perasaan, melainkan batas yang mencegah kekerasan, diskriminasi, dan pengucilan.


Komentar