Nasional
Beranda » Berita » Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah
Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), terutama setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD," ujar Mendagri saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri, dan para kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga:

Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:

Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis, salah satunya adalah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. "Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," ujar Mendagri.

Baca juga:

Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *