Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | JPNN.com, JAKARTA – Dampak pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai dirasakan para aparatur sipil negara (ASN). Pemotongan TPBK yang digalakkan oleh pemerintah membuat para pegawai negeri sipil (PPNK) makin terjepit.
“Pemotongan TPBK akan berdampak pada kesejahteraan PPK. Mereka akan makin terjepit dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ketua Aliansi PPK, dalam sebuah pernyataan.
Aliansi PPK juga menuntut pemerintah untuk meningkatkan upah minimum PPK dan memberikan bantuan sosial yang lebih besar kepada mereka.
“Kami berharap pemerintah dapat membantu PPK dengan meningkatkan upah minimum dan memberikan bantuan sosial yang lebih besar,” kata Ketua Aliansi PPK.
UU HKPD telah berlaku sejak tahun 2022 dan telah menyebabkan banyak masalah bagi para PPK. Pemotongan TPBK adalah salah satu dampaknya.
Aliansi PPK telah melakukan aksi di beberapa kota besar di Indonesia untuk menunjukkan kekecewaan mereka terhadap UU HKPD.
Mereka berharap pemerintah dapat mendengar kebutuhan mereka dan melakukan perubahan.
Pemotongan TPBK telah menyebabkan banyak PPK kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka harus menghemat dengan cara yang tidak biasa, seperti membeli makanan yang murah dan membatasi penggunaan listrik.
Aksi Aliansi PPK telah menarik perhatian masyarakat dan media. Mereka berharap pemerintah dapat melakukan perubahan untuk meningkatkan kesejahteraan PPK.


Komentar