Media Pendidikan – 14 April 2026 | Pada 13 April 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan adanya usulan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh. Usulan tersebut muncul karena tingkat kemiskinan dan pengangguran di Aceh masih berada pada level yang tinggi, yang menurutnya memerlukan dukungan anggaran tambahan.
Otsus merupakan kebijakan khusus yang diberikan kepada provinsi dengan status otonomi khusus, termasuk Aceh, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian pasca konflik bersenjata. Dana tersebut biasanya dialokasikan setiap tahun untuk program pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami menilai bahwa perpanjangan dana Otsus untuk Aceh sangat penting, mengingat kondisi ekonomi yang masih rentan,” ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Rasionalisasi usulan ini didasarkan pada tingginya angka pengangguran, khususnya di kalangan pemuda, serta persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pemerintah pusat berharap dana tambahan dapat menstimulasi proyek penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan akses layanan dasar bagi masyarakat Aceh.
Usulan perpanjangan dana akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta perwakilan pemerintah daerah Aceh. Jika disetujui, alokasi dana akan ditetapkan dalam APBN tahun berikutnya dan diarahkan kepada program‑program prioritas yang dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran tambahan dana maupun jadwal pencairannya. Namun, pernyataan Mendagri menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau situasi ekonomi Aceh dan menyesuaikan kebijakan fiskal demi menurunkan tingkat kemiskinan serta mengurangi pengangguran di wilayah tersebut.


Komentar