Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Nama Nadiem Makarim, salah satu pendiri perusahaan transportasi online Gojek, telah divonis 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi. Media asing telah menyoroti nasib Nadiem, yang merasa kasusnya bermotivasi politik.
Nadiem, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, telah menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar