Media Pendidikan – 01 Juni 2026 | Masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan berlangsung selama tujuh bulan, sejak 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Seluruh kegiatan ekspor komoditas tersebut nantinya akan dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin masa transisi regulasi baru berjalan dengan lancar. "Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," kata Airlangga.
Para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas pengiriman barang secara normal selama masa peralihan aturan berlangsung. Namun, pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh setelah tiga bulan pertama masa implementasi kebijakan berjalan.
Penerapan tata kelola ekspor secara penuh tersebut direncanakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. Seluruh proses transaksi ekspor mulai kontrak hingga pembayaran akan ditangani langsung oleh pihak DSI. Airlangga berharap agar para eksportir memanfaatkan periode transisi ini untuk menyesuaikan seluruh kontrak bisnis mereka.
"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," ujarnya.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen menjalankan perusahaan dengan tata kelola transparan. "Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.


Komentar