Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Agung Putuskan Sengketa Merek DENZA, Worcas Group Dinobatkan Pemenang

Mahkamah Agung Putuskan Sengketa Merek DENZA, Worcas Group Dinobatkan Pemenang

Mahkamah Agung Putuskan Sengketa Merek DENZA, Worcas Group Dinobatkan Pemenang
Mahkamah Agung Putuskan Sengketa Merek DENZA, Worcas Group Dinobatkan Pemenang

Media Pendidikan – 10 April 2026 | JAKARTA, 10 April 2026Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi mengakhiri perselisihan hukum yang telah berlangsung lama antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal Tiongkok, BYD, terkait penggunaan merek dagang DENZA. Putusan dengan kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pada hari Senin menyatakan bahwa Worcas Group memiliki hak eksklusif atas nama DENZA di Indonesia.

Latar Belakang Sengketa

Pertikaian bermula pada tahun 2022 ketika BYD memperkenalkan mobil listrik berlabel DENZA di pasar Indonesia. Sejumlah dealer lokal, termasuk Worcas Group, mengklaim bahwa mereka telah mendaftarkan merek DENZA lebih awal dan memiliki hak atas penggunaan nama tersebut untuk kendaraan bermotor. BYD menolak klaim tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga:

Proses Peradilan

Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Niaga memutuskan mendukung BYD, menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh Worcas Group belum memenuhi syarat formal. Worcas Group kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, yang pada akhirnya memutuskan untuk mengirim kasus ke Mahkamah Agung demi klarifikasi lebih lanjut mengenai kepemilikan merek dagang.

Selama proses banding, kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti administratif, termasuk sertifikat pendaftaran merek, bukti penggunaan komersial, serta korespondensi antara perusahaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kedua pihak juga menegaskan pentingnya keputusan ini bagi industri otomotif listrik yang sedang berkembang di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung

Dalam pertimbangan akhir, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendaftaran merek DENZA oleh Worcas Group telah dilakukan secara sah dan memenuhi semua persyaratan administratif yang berlaku. Mahkamah juga menilai bahwa penggunaan nama DENZA oleh BYD di pasar Indonesia tanpa izin dapat menimbulkan kebingungan konsumen dan merugikan hak eksklusif pemilik merek terdaftar.

Putusan tersebut menyatakan bahwa BYD wajib menghentikan semua aktivitas pemasaran, penjualan, dan distribusi kendaraan bermerek DENZA di Indonesia, serta menyerahkan segala materi promosi yang masih beredar. Selain itu, BYD diwajibkan membayar ganti rugi atas pelanggaran merek kepada Worcas Group, meskipun jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap perhitungan.

Baca juga:

Implikasi bagi Industri Otomotif Listrik

Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal yang berinvestasi dalam merek dan teknologi otomotif listrik. Para analis menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung dapat mendorong lebih banyak perusahaan Indonesia untuk mengajukan pendaftaran merek secara proaktif, sehingga melindungi inovasi domestik dari potensi konflik internasional.

Di sisi lain, BYD diperkirakan akan menyesuaikan strategi pemasaran dengan menggunakan nama merek lain atau beralih ke model branding yang tidak melanggar hak milik intelektual di Indonesia. Hal ini dapat mempengaruhi rencana ekspansi BYD di pasar Asia Tenggara, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk kendaraan listrik di wilayah tersebut.

Reaksi Para Pemangku Kepentingan

Worcas Group menyambut putusan Mahkamah Agung dengan optimisme, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi keadilan dan perlindungan hak kekayaan intelektual Indonesia. Perusahaan mengklaim akan memanfaatkan hak eksklusif atas merek DENZA untuk meluncurkan varian baru kendaraan listrik yang menargetkan konsumen kelas menengah ke atas.

Sementara itu, perwakilan BYD mengaku akan meninjau kembali strategi bisnisnya di Indonesia dan berkomitmen untuk tetap beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa tujuan utama BYD tetap pada pengembangan mobil listrik berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Baca juga:

Putusan ini juga mendapat sorotan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum kekayaan intelektual sebagai landasan bagi pertumbuhan industri nasional. Kedua kementerian berjanji akan memperkuat koordinasi dengan DJKI untuk mempercepat proses pendaftaran merek bagi perusahaan domestik.

Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, sengketa merek DENZA kini resmi berakhir, membuka jalan bagi stabilitas pasar otomotif listrik Indonesia serta memberikan contoh konkrit tentang penegakan hak kekayaan intelektual di era digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *