Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Mahkamah Agung kembali mengesahkan Peradi Otto Hasibuan dalam putusan No. 3085 K/Pdt/2021.
Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi telah diputuskan lima tahun silam.
Baca juga:
Peradi Otto Hasibuan merupakan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Baca juga:
Rivai Kusumanegara mengatakan, “Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan sudah sah.”
Baca juga:
Peradi merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menegakkan hukum perdata di Indonesia.


Komentar