Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Khozin mengatakan, pembiayaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu semestinya dibantu oleh pusat melihat kondisi fiskal di daerah saat ini.
Beban anggaran, kata Khozin, sebaiknya ditarik ke pusat saja.
Khozin mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, dan Gubernur seluruh Indonesia tentang persoalan PPPK dan tenaga honorer.
Khozin juga menekankan bahwa kebijakan mengenai pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimetris, yaitu mendorong Pemda yang memiliki kemampuan fiskal kuat dalam dibebankan pembiayaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Hal ini, kata Khozin, untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah.
Khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
Salah satu poin kesimpulan dalam raker Komisi II hari ini, menurut Khozin, memiliki spirit yang sama dengan usulannya agar Kemendagri dan KemenPAN RB berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN.


Komentar