Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | LBH Pers, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pers di Indonesia, telah mengeluarkan pernyataan tentang revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Menurut Mustafa Layong, Direktur Eksekutif LBH Pers, revisi ini harus tidak berubah menjadi instrumen yang membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
LBH Pers khawatir bahwa jika revisi UU Hak Cipta tidak dilakukan dengan hati-hati, maka akan memberikan kekuasaan yang sangat besar bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mengontrol informasi di internet.
Mustafa Layong menyatakan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mempertimbangkan hak-hak cipta yang lebih luas dan tidak membatasi kreativitas orang-orang. Ia juga menambahkan bahwa UU Hak Cipta harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan tidak hanya memikirkan kepentingan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.


Komentar