Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | DENPASAR – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok Ir Nyoman Suwarjana.
Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ir Nyoman Suwarjana, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura I, telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok.
Lelang aset koruptor ini merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kekayaan yang telah dipungut oleh Ir Nyoman Suwarjana secara tidak adil.
Lebih lanjut, KPKNL Denpasar juga telah berhasil mengembalikan kekayaan sebesar Rp 10 miliar yang telah dipungut oleh Ir Nyoman Suwarjana.
Keberhasilan KPKNL Denpasar dalam melelang aset koruptor ini merupakan bukti bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus korupsi dan mengembalikan kekayaan yang telah dipungut secara tidak adil.


Komentar