Nasional
Beranda » Berita » KPK Temukan Penerimaan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing

KPK Temukan Penerimaan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing

KPK Temukan Penerimaan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing
KPK Temukan Penerimaan Pelepasan Kawasan Hutan oleh Bupati Kuansing

Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan lain yang melibatkan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut muncul di luar perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini di dalami KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya permintaan uang. Permintaan itu berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Baca juga:

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang dalam proses pelepasan kawasan hutan. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

KPK menduga uang yang diminta berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD). Yang merupakan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga:

Penyidik masih menelusuri mekanisme penerimaan uang, nilai yang diterima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana. Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing. KPK menduga Suhardiman meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *