Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 3 Juni 2026.
Para saksi yang akan diperiksa adalah Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Yospita Feronika BR Ginting, staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B., pengusaha, Japto Soerjosoemarno, wiraswasta dan ketua umum Pemuda Pancasila, Dharma Setyawan, direktur PT Kaltim Global Indonesia, H. Mohn Said Amin, ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, advokat Noval Elfarveisa, dan Febby Sagita, direktur PT Kaltim Global Indonesia.
KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait penerbitan IUP di Kutai Kartanegara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penyidik terus mendalami aliran dana, proses penerbitan izin, dan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.


Komentar