Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Kasus korupsi kereta api kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk diperiksa. Mereka adalah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kemenhub.
Data pendukung menunjukkan bahwa kasus korupsi kereta api ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah dan swasta. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.
Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf merupakan dua dari beberapa pejabat yang dipanggil oleh KPK dalam kasus ini. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan membantu KPK dalam penyelidikan.


Komentar