Daerah
Beranda » Berita » KPK Periksa 9 Saksi, Selidiki Pembuatan Surat Pengunduran Diri Bupati Tulungagung

KPK Periksa 9 Saksi, Selidiki Pembuatan Surat Pengunduran Diri Bupati Tulungagung

KPK Periksa 9 Saksi, Selidiki Pembuatan Surat Pengunduran Diri Bupati Tulungagung
KPK Periksa 9 Saksi, Selidiki Pembuatan Surat Pengunduran Diri Bupati Tulungagung

Media Pendidikan – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus surat pengunduran diri yang dijadikan alat oleh Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya. Pada hari yang sama, tim penyidik memeriksa sembilan saksi di kantor KPK, menelusuri kronologi pembuatan surat yang kini menjadi fokus penyidikan.

Surat pengunduran diri tersebut tidak bersifat sukarela. Menurut penyelidikan awal, Gatut Sunu Wibowo diduga menyiapkan dokumen itu secara terstruktur, kemudian menyerahkannya kepada pejabat bawahan dengan ancaman bahwa penolakan akan berujung pada tindakan disiplin. Praktik ini dianggap melanggar prosedur administratif serta menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga:

Beberapa saksi memberikan kesaksian yang memperkuat dugaan tekanan. Salah satu saksi, seorang staf administrasi daerah, menyatakan, “Surat pengunduran diri tersebut seolah dipaksa oleh Gatut Sunu Wibowo, karena kami diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas.” Pernyataan itu menambah gambaran bahwa proses penyerahan surat berlangsung di luar mekanisme resmi yang biasanya melibatkan pertimbangan pribadi dan persetujuan sukarela.

Baca juga:

Tim KPK mencatat bahwa kesembilan saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai birokrasi, anggota tim hukum, dan beberapa pejabat daerah yang pernah berada di bawah komando Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan dilakukan secara berurutan, dimulai dengan saksi yang terlibat langsung dalam penyusunan surat, diikuti oleh mereka yang menerima surat tersebut. Seluruh proses berlangsung di kantor KPK, Jakarta, dan dipimpin oleh penyidik senior yang berpengalaman dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Baca juga:

Hasil sementara menunjukkan adanya pola tekanan yang konsisten, meski penyelidikan masih dalam tahap awal. KPK berjanji akan melanjutkan penggalian fakta, termasuk menelusuri jejak komunikasi elektronik dan dokumen pendukung lain. Jika terbukti, Gatut Sunu Wibowo dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *