Ekonomi
Beranda » Berita » KPK Dalami Pengurusan Cukai Rokok Haji Her dalam Kasus Bea Cukai, Ungkap Dugaan Korupsi Besar

KPK Dalami Pengurusan Cukai Rokok Haji Her dalam Kasus Bea Cukai, Ungkap Dugaan Korupsi Besar

KPK Dalami Pengurusan Cukai Rokok Haji Her dalam Kasus Bea Cukai, Ungkap Dugaan Korupsi Besar
KPK Dalami Pengurusan Cukai Rokok Haji Her dalam Kasus Bea Cukai, Ungkap Dugaan Korupsi Besar

Media Pendidikan – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan terkait proses pengurusan cukai rokok yang dilakukan oleh pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam, yang dikenal dengan sebutan Haji Her. Penyidikan ini merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang telah menarik perhatian publik sejak awal tahun 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan pada saat pemeriksaan Haji Her sebagai saksi utama. “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri secara detail bagaimana proses pengurusan cukai rokok dilakukan, serta apakah prosedur tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di DJBC,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 9 April 2026.

Baca juga:

Ruang Lingkup Penyidikan

Kaji ulang terhadap Haji Her diikuti dengan pemanggilan sejumlah pelaku usaha rokok lainnya. Tujuannya adalah menggali praktik pengurusan pita cukai di lapangan serta mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam distribusi dan penetapan tarif cukai. Penyidikan memfokuskan pada dua klaster dugaan korupsi:

  1. Pengondisian jalur impor barang oleh perusahaan logistik PT Blueray Cargo agar lolos pemeriksaan bea masuk.
  2. Penerimaan uang suap dari pengusaha rokok kepada oknum DJBC untuk mempermudah pengurusan cukai.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada Februari 2026. OTT menjerat sejumlah pejabat DJBC, pegawai pemerintah, dan pihak swasta yang terlibat dalam jaringan korupsi. Dalam operasi tersebut, aparat KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Penemuan utama OTT mencakup bukti transfer dana, dokumen pengajuan pita cukai yang dipalsukan, serta rekaman komunikasi yang menunjukkan adanya koordinasi antara Haji Her dengan pejabat bea cukai. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana serta peran masing‑masing pihak dalam jaringan tersebut.

Baca juga:

Reaksi dan Implikasi

Pihak KPK menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai, yang dianggap menggerogoti penerimaan negara. “Kami tidak akan mundur dalam upaya mengungkap setiap lapisan korupsi, termasuk yang melibatkan tokoh bisnis seperti Haji Her,” tegas Budi Prasetyo.

Pemerintah Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi, namun diharapkan akan meninjau kembali prosedur internal DJBC untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Sementara itu, publik dan kalangan industri tembakau menantikan hasil akhir penyidikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan pasar dan kebijakan cukai nasional.

Dengan total nilai penyitaan mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu contoh terbesar dalam sejarah penegakan hukum anti‑korupsi di bidang bea cukai. KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tuntas.

Baca juga:

Pengembangan penyidikan masih berlangsung, dan KPK berjanji akan memberikan update selanjutnya setelah ada temuan baru yang dapat dipublikasikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *