Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Sugiri Sancoko. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Senin (25/5).
Sugiri Sancoko, seorang politikus yang dituduh melibatkan diri dalam kasus korupsi, telah menjadi sorotan publik karena dugaan kecurangan dalam proyek pembangunan puskesmas.
Saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK telah mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko telah menerima uang tebusan sebesar Rp 1 miliar untuk memungkinkan proyek pembangunan puskesmas berjalan lancar. Namun, uang tebusan tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan publik, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Sugiri Sancoko.
KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Sugiri Sancoko terlibat dalam kasus korupsi ini. Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh KPK telah mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko telah melanggar hukum dengan menerima uang tebusan dari orang lain.


Komentar