Nasional
Beranda » Berita » KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Bupati dalam Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Bupati dalam Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Bupati dalam Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Bupati dalam Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pungutan setoran untuk bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi berinisial BD yang berprofesi sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong. "Dalam pemeriksaan ini, saksi dimintai keterangan seputar setoran untuk bupati yang bersumber dari pungutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga:

Sebelumnya, KPK menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak 11-30 Maret 2026.

KPK menemukan pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Baca juga:

Fikri bersama Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dan orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di rumah dinas. Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau “plotting” rekanan yang akan mengerjakan proyek pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, juga dibahas besaran fee proyek atau “ijon” yang dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Menurut Asep, setelah penunjukan tersebut, sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang fee proyek kepada Fikri melalui perantara.

Baca juga:

Total uang yang diserahkan dalam tahap awal mencapai Rp980 juta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *