Nasional
Beranda » Berita » KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan saksi akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang.

Bobby akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augus Dwianggara, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, dan Cory Erin Hardi selaku marketing perusahaan tersebut.

Baca juga:

Kasus ini bermula pada Mei 2026 saat Bupati Muara Enim, Edison, diduga memerintahkan jajarannya mengurus temuan audit BPK. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Angga. Dalam prosesnya, Angga diduga meminta fee sebesar Rp1,6 miliar yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran infrastruktur. Atau, 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Uang itu diserahkan melalui bagian pemasaran perusahaan, Cory Erin Hardi.

Baca juga:

KPK mengungkap dana tersebut dibagi untuk sejumlah pihak, baik di Jakarta maupun Sumatera Selatan. Angga diduga menerima Rp100 juta, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada perantara bernama Mulyono. Selain itu, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan awal perkara tersebut.

Baca juga:

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *