Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Rais usulkan audit kerugian negara tidak harus dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Amien Rais mendukung Kejaksaan Agung untuk memperluas kewenangan audit dalam kasus korupsi.
Amien Rais menilai bahwa BPK memiliki beberapa kelemahan dalam melakukan audit. Salah satunya adalah BPK seringkali tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan audit yang efektif.
Amien Rais juga menilai bahwa BPK seringkali tidak memiliki kebebasan yang cukup untuk melakukan audit yang independen. BPK seringkali dianggap sebagai lembaga yang loyal kepada pemerintah, bukan sebagai lembaga yang bebas dan independen.
Untuk itu, Amien Rais usulkan agar Kejaksaan Agung memperluas kewenangan audit dalam kasus korupsi. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat melakukan audit yang lebih efektif dan independen.
Amien Rais juga menilai bahwa audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi alternatif yang lebih baik daripada audit yang dilakukan oleh BPK. Audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dapat lebih independen dan efektif dalam menemukan kasus korupsi.
Dengan demikian, Amien Rais menilai bahwa usulannya dapat menjadi solusi yang lebih baik untuk meningkatkan efektivitas audit dalam kasus korupsi.
Kejaksaan Agung telah memperluas kewenangan audit dalam kasus korupsi, dan Amien Rais menilai bahwa ini dapat menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas audit.
Amien Rais juga menilai bahwa ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya untuk meningkatkan efektivitas audit dalam kasus korupsi.


Komentar