Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Pengembangan dilakukan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih berfokus pada dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
Budi menjelaskan, KPK belum memperluas penyidikan ke sektor lain di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk urusan pemasyarakatan atau lembaga pemasyarakatan (lapas).


Komentar