Media Pendidikan – 15 Juni 2026 | Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah mengakomodasi berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Menurut pakar hukum, pernyataan Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD soal UU Polri abai KPRP membingungkan.
Pakar hukum mengatakan bahwa UU Polri telah meningkatkan otoritas polisi dalam menangani kejahatan, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Mengutip sebuah laporan, pakar hukum tersebut mengatakan bahwa UU Polri baru tidak hanya meningkatkan kekuasaan polisi tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk itu, pakar hukum tersebut mengatakan bahwa UU Polri baru perlu direvisi agar dapat menyelesaikan masalah kejahatan korporasi.
Konflik antara UU Polri dan KPRP telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. KPRP telah mengkritik UU Polri karena dianggap tidak memadai dalam menyelesaikan kejahatan korporasi.
Sementara itu, pemerintah telah menolak untuk merevisi UU Polri.
Perdebatan tentang UU Polri telah meningkatkan ketegangan antara pemerintah dan KPRP.


Komentar