Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantarkan atau menangguhkan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) karena sakit.
YCQ, mantan Menteri Agama RI, sebelumnya telah ditangkap oleh tim petugas KPK pada bulan Maret 2023 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan beberapa pejabat tinggi.
Penangguhan masa penahanan YCQ ini dilakukan karena kondisi kesehatannya yang memburuk.
Sebelumnya, YCQ telah menjalani beberapa kali operasi dan perawatan di rumah sakit.
Para petugas KPK akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini tanpa adanya YCQ.
KPK akan terus berkomunikasi dengan dokter untuk memantau kondisi kesehatan YCQ.
Apabila kondisi kesehatan YCQ membaik, maka masa penahanannya akan dilanjutkan.
Yang perlu diingat bahwa penangguhan masa penahanan YCQ ini bukan berarti ia dibebaskan dari tindakan pidana.
Belum ada informasi tentang kapan YCQ akan diperbolehkan untuk melanjutkan masa penahanannya.


Komentar