Media Pendidikan – 25 April 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan pernyataan yang menyoroti kasus penyiksaan pelajar di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Berdasarkan keterangan keluarga korban, diperkirakan terdapat sepuluh orang yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Pengungkapan ini menimbulkan keprihatinan luas, mengingat korban adalah seorang pelajar yang masih berada pada usia rawan perlindungan hukum.
KPAI menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas. “Kasus ini sangat mengkhawatirkan dan harus diusut tuntas,” ujar juru bicara KPAI dalam konferensi pers. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan kelompok yang terorganisir, meski identitas mereka belum diungkap secara resmi.
Keluarga korban memberikan pernyataan yang menyayat hati. “Kami tidak menyangka akan ada sepuluh orang yang terlibat dalam penyiksaan terhadap anak kami,” kata seorang ayah yang menolak disebutkan namanya. Keluarga menuntut agar pihak berwenang segera menangkap semua pelaku dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Data yang ada menunjukkan bahwa kasus ini terjadi di lingkungan sekolah menengah pertama di Bantul, namun rincian waktu dan lokasi spesifik belum dipublikasikan. KPAI mengingatkan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi generasi muda.
Menanggapi temuan KPAI, aparat kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa mereka telah membuka penyelidikan dan berkoordinasi dengan KPAI untuk mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. KPAI menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kasus ini menjadi titik tolak untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak di seluruh Indonesia, mencegah terulangnya tindakan keji serupa di masa depan.


Komentar