Nasional
Beranda » Berita » Kontroversi Susu MBG Dijual di Minimarket, Ultrajaya dan BGN Angkat Suara

Kontroversi Susu MBG Dijual di Minimarket, Ultrajaya dan BGN Angkat Suara

Kontroversi Susu MBG Dijual di Minimarket, Ultrajaya dan BGN Angkat Suara
Kontroversi Susu MBG Dijual di Minimarket, Ultrajaya dan BGN Angkat Suara

Media Pendidikan – 03 April 2026 | Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh temuan produk susu berlabel Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijual bebas di jaringan minimarket. Penjualan tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena susu MBG secara resmi merupakan bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah, bukan barang komersial yang boleh diperdagangkan.

Penemuan ini pertama kali terungkap melalui unggahan konsumen di media sosial, yang menampilkan kemasan susu MBG lengkap dengan logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta label “Makan Bergizi Gratis”. Foto-foto tersebut cepat menyebar, memicu kemarahan orang tua, aktivis, dan sejumlah lembaga pengawas.

Baca juga:

Menanggapi sorotan publik, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Tbk, produsen utama susu MBG, mengeluarkan pernyataan resmi. Menurut perusahaan, semua produk MBG yang beredar melalui saluran distribusi resmi berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Ultrajaya menegaskan bahwa tidak ada izin atau perjanjian apapun yang memperbolehkan penjualan susu MBG di toko ritel. “Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan merek MBG. Jika ada produk yang muncul di pasar bebas, itu merupakan penyimpangan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar juru bicara Ultrajaya.

Di sisi lain, Badan Garansi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab atas pengawasan mutu dan distribusi bantuan sosial, juga menyampaikan keprihatinannya. BGN menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi mengenai penjualan susu MBG di minimarket dan akan melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok. “Kami berkomitmen memastikan bahwa program MBG tetap bersifat non-komersial dan tepat sasaran. Setiap penyimpangan akan kami selidiki secara transparan,” kata juru bicara BGN.

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memberikan klarifikasi. Menteri Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan distribusi susu MBG hanya diperuntukkan bagi sekolah yang terdaftar dalam program. “Jika ada produk yang beredar di luar mekanisme resmi, hal itu melanggar regulasi dan akan kami tindak tegas,” ujar menteri dalam sebuah konferensi pers.

Baca juga:

Berbagai pihak menilai kasus ini mencerminkan celah pengawasan dalam sistem distribusi bantuan sosial. Sebagai respons, beberapa organisasi masyarakat sipil mengusulkan pembentukan mekanisme tracking digital yang dapat memantau pergerakan barang MBG sejak pabrik hingga ke tangan penerima manfaat.

Sementara itu, konsumen yang menemukan susu MBG di minimarket diminta untuk tidak mengonsumsinya dan melaporkan temuan tersebut ke otoritas terkait. Ultrajaya dan BGN menambahkan bahwa mereka akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan merek.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, namun menegaskan pentingnya kontrol ketat dalam program bantuan sosial agar tujuan utama—menyediakan gizi yang cukup bagi anak-anak sekolah—tidak terganggu oleh praktik komersial yang tidak sah.

Baca juga:

Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan transparansi dalam rantai pasok, diharapkan kepercayaan publik terhadap program MBG dapat dipulihkan dan manfaatnya tetap tepat sasaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *