Media Pendidikan – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) secara tegas menolak rencana penyidik Pusat Penyelidikan dan Pengamanan (Puspom) TNI untuk memeriksa korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, secara mandiri. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa penyidikan kasus kekerasan tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum sipil, khususnya kepolisian, serta dilanjutkan melalui proses peradilan umum.
Dalam wawancara yang dilakukan di kantor KontraS, Jakarta, Dimas mengungkapkan bahwa masyarakat sipil memberikan batasan jelas terhadap intervensi militer dalam penyelidikan kasus ini. “Kami di masyarakat sipil memberikan satu batasan tegas. Pemeriksaan Andrie Yunus harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama kepolisian dan kejaksaan, bukan melalui jalur militer,” ujar Dimas.
Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka,” kata Aulia dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada hari Selasa.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, memberikan detail tambahan mengenai identitas tersangka. Menurutnya, empat orang yang diduga terlibat merupakan anggota Badan Intelijen Strategi TNI, dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang berasal dari matra darat dan laut. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (ITM) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. “Saya telah menerima orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks militer.
Penggunaan air keras sebagai senjata dalam serangan terhadap aktivis hak asasi manusia menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penegakan hukum dan perlindungan korban. Andrie Yunus, yang sebelumnya dikenal sebagai jurnalis dan aktivis, dilaporkan mengalami luka bakar pada kulit serta trauma psikologis yang signifikan. Kondisi medis dan psikologisnya kini menjadi sorotan, mengingat potensi dampak jangka panjang dari paparan bahan kimia berbahaya tersebut.
Para pengamat hukum menilai bahwa penanganan kasus ini melalui jalur militer dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat keterlibatan militer dalam insiden yang sama. “Jika militer yang menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri, independensi proses hukum dapat dipertanyakan,” ujar seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa prosedur peradilan umum memberikan jaminan hak asasi korban, termasuk hak atas perlindungan saksi, transparansi proses, dan akuntabilitas publik.
Di sisi lain, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan KontraS. Namun, sejumlah pejabat kepolisian telah menyatakan kesiapan untuk menerima berkas kasus dan melanjutkan penyidikan. “Kami siap bekerjasama dengan semua pihak terkait demi menegakkan keadilan,” kata seorang juru bicara kepolisian yang berada di kantor pusat.
Kasus ini juga menarik perhatian Komnas HAM yang tengah meneliti kondisi medis dan psikologis Andrie Yunus. Komnas HAM berencana mengirim tim medis independen untuk melakukan evaluasi menyeluruh, guna memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang memadai serta dukungan psikologis yang diperlukan.
Pengungkapan identitas tersangka yang berasal dari Badan Intelijen Strategi TNI menambah kompleksitas kasus. Badan tersebut dikenal memiliki peran strategis dalam pengumpulan intelijen, sehingga keberadaan anggotanya dalam aksi kekerasan menimbulkan pertanyaan mengenai kontrol internal dan mekanisme pengawasan di dalam institusi militer.
Sejumlah organisasi kemanusiaan menilai bahwa penahanan di ITM dapat menghambat akses korban dan keluarganya untuk melakukan kunjungan serta memperoleh informasi terkini tentang proses hukum. Mereka menuntut agar proses penahanan dilakukan di fasilitas sipil yang memungkinkan pengawasan independen dan meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi.
Menanggapi situasi ini, KontraS menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal proses hukum yang adil dan transparan. “Kami tidak akan mundur dalam upaya menuntut pertanggungjawaban bagi pelaku. Kasus ini harus diproses di peradilan umum agar seluruh aspek hak asasi dapat dijamin,” pungkas Dimas Bagus Arya.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, serta sorotan media nasional dan internasional, diharapkan pihak berwenang dapat menemukan solusi yang mengutamakan keadilan bagi Andrie Yunus serta memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum yang independen, transparan, dan berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.


Komentar