Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kapolres Ngada, Hukuman 19 Tahun Tetap Berlaku

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kapolres Ngada, Hukuman 19 Tahun Tetap Berlaku

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kapolres Ngada, Hukuman 19 Tahun Tetap Berlaku
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kapolres Ngada, Hukuman 19 Tahun Tetap Berlaku

Media Pendidikan – 18 April 2026 | Mahkamah Agung pada Rabu, 18 April 2026, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, terkait vonis 19 tahun penjara karena tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang anak. Keputusan tersebut memastikan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku, termasuk perintah restitusi kepada korban.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika Fajar Widyadharma, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Ngada, dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 12 tahun. Pengadilan Negeri Denpasar mengadili dan pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun serta mengharuskan terdakwa membayar ganti rugi kepada korban. Fajar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan mengurangi atau membatalkan vonis tersebut.

Baca juga:

Pada sidang kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dan saksi korban telah memenuhi standar pembuktian yang kuat. Selain itu, Majelis menegaskan bahwa tindakan terdakwa jelas melanggar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan.

“Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual,” ujar juru bicara Mahkamah Agung dalam konferensi pers setelah keputusan dibacakan. “Tidak ada ruang bagi pelaku, termasuk pejabat publik, untuk menghindari pertanggungjawaban hukum yang setimpal.”

Baca juga:

Keputusan Mahkamah Agung juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh terdakwa, sehingga perintah pengembalian kerugian kepada korban tetap mengikat. Meskipun jumlah tepat restitusi tidak diungkapkan dalam keputusan, pihak kepolisian setempat telah menyiapkan mekanisme pembayaran yang akan dipantau oleh lembaga perlindungan anak.

Reaksi masyarakat dan organisasi hak anak menyambut tegas keputusan tersebut. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa putusan ini menjadi contoh penting bagi penegakan hukum yang tidak memandang jabatan. “Kami berharap agar semua pelaku kekerasan seksual, tanpa terkecuali, dapat dijatuhi hukuman yang setimpal,” kata ketua LPAI, Anita Sari.

Baca juga:

Sementara itu, tim pembela Fajar mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi, namun belum ada kejelasan kapan permohonan tersebut akan diproses. Jika PK diterima, proses hukum dapat berlanjut, namun hingga saat ini, status hukuman 19 tahun penjara tetap berlaku.

Kasus ini menambah catatan penting dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual di Indonesia, khususnya melibatkan pejabat publik. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *