Nasional
Beranda » Berita » Kompolnas Butuh Reformasi: Syarat Usia dan Wewenang Perlu Diperbarui

Kompolnas Butuh Reformasi: Syarat Usia dan Wewenang Perlu Diperbarui

Kompolnas Butuh Reformasi: Syarat Usia dan Wewenang Perlu Diperbarui
Kompolnas Butuh Reformasi: Syarat Usia dan Wewenang Perlu Diperbarui

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Guru besar Universitas Pembangunan Indonesia (UPI) mengusulkan perubahan kewenangan dan syarat keanggotaan Komisi Pemantauan Perubahan Sosial (Kompolnas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Menurut dia, perubahan tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan independensi dan pengawasan Kompolnas.

Kompolnas adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kepolisian di Indonesia. Namun, menurut beberapa pakar, lembaga ini masih memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsinya.

Baca juga:

Salah satu kendala yang dihadapi Kompolnas adalah keterbatasan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap kepolisian. Oleh karena itu, guru besar UPI tersebut mengusulkan agar Kompolnas memiliki wewenang yang lebih luas dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan.

Di samping itu, dia juga mengusulkan agar syarat keanggotaan Kompolnas diperbarui. Menurutnya, syarat keanggotaan yang saat ini berlaku masih terlalu sempit dan tidak mencakup semua aspek yang perlu dipertimbangkan dalam memilih anggota Kompolnas.

Baca juga:

Kompolnas memiliki peran penting dalam memantau dan mengevaluasi kinerja kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan kewenangan dan syarat keanggotaan Kompolnas perlu dilakukan untuk meningkatkan independensi dan pengawasan.

Di samping itu, perubahan tersebut juga perlu dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kepolisian di Indonesia.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *