Media Pendidikan – 20 April 2026 | Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) pada Rabu (20 April 2026) menuntut Universitas Indonesia (UI) untuk membawa kasus pelecehan seksual yang melibatkan enam belas mahasiswa Fakultas Hukum (FH) ke ranah hukum, bukan sekadar sanksi etik internal. Seruan ini muncul setelah sejumlah laporan mengindikasikan adanya perilaku tidak pantas yang merugikan korban di lingkungan kampus.
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal bulan ini lewat pengaduan korban yang menyatakan telah mengalami peleasan seksual oleh beberapa mahasiswa FH. Pengaduan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwenang kampus, yang sempat memberikan sanksi etik kepada para pelaku. Namun, Komnas Perempuan menilai langkah tersebut tidak cukup karena tidak memberikan efek jera yang memadai dan tidak melindungi hak korban secara menyeluruh.
Komnas Perempuan menegaskan tuntutan hukum
“Kasus pelecehan tidak boleh selesai dengan sanksi etik semata,” ujar Juru Bicara Komnas Perempuan, Rina Widyasari, dalam konferensi pers di Jakarta. “Kami mendesak UI untuk membuka penyelidikan formal dan melibatkan lembaga penegak hukum, sehingga prosesnya transparan dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Komnas Perempuan menyoroti pentingnya tidak mengabaikan aspek hukum dalam penanganan kasus serupa di perguruan tinggi. “Jika kasus ini hanya diakhiri dengan peringatan atau skorsing, maka pesan yang tersirat adalah bahwa tindakan seksual tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang serius,” kata Rina.
Sejumlah akademisi dan aktivis hak perempuan di Jakarta memberikan dukungan terhadap seruan Komnas Perempuan. Mereka menilai bahwa penegakan hukum akan memperkuat budaya zero tolerance terhadap kekerasan seksual di lingkungan akademik.
UI sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya setelah pernyataan Komnas Perempuan. Namun, dalam rapat internal pada tanggal 18 April, rektor UI, Prof. Dr. Budi Santoso, menyatakan komitmen universitas untuk menegakkan keadilan dan menegakkan standar etika serta hukum yang berlaku.
Selain itu, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa korban pelecehan seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya penyediaan layanan konseling dan dukungan medis bagi korban, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas mereka selama proses hukum.
Jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, proses peradilan dapat melibatkan kepolisian, jaksa, dan pengadilan. Hal ini akan membuka peluang bagi korban untuk memperoleh ganti rugi serta menegakkan prinsip keadilan restorative bagi pelaku. Di sisi lain, universitas akan dihadapkan pada evaluasi kebijakan internalnya terkait pencegahan kekerasan seksual.
Pengembangan kebijakan yang lebih ketat, pelatihan kesadaran gender, dan mekanisme pelaporan yang aman menjadi rekomendasi utama yang diharapkan dapat diimplementasikan setelah proses hukum selesai. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi titik tolak bagi reformasi sistemik di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia.
Komnas Perempuan menutup seruan mereka dengan harapan UI dapat bertindak cepat, mengedepankan proses hukum, dan memastikan bahwa keadilan bagi korban tidak terhalang oleh prosedur administratif semata.


Komentar