Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nadiem dituduh melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Nadiem memilih laptop berbasis Windows karena ingin menyamarkan rencana penggunaan Chrome OS di kemudian hari. Namun, Nadiem menyatakan bahwa tidak ada kaitan antara investasi Google ke Gojek dan penerbitan Permendikbud terkait pengadaan laptop.
Nadiem menjelaskan bahwa investasi Google ke Gojek dilakukan untuk menghindari dilusi saham di tengah banyaknya investor yang masuk pada periode tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada koneksi investasi Google terhadap penerbitan Permendikbud.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama para pihak lain atas pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.


Komentar