Media Pendidikan – 13 Juni 2026 | Kasus bullying dengan cara disetrum terhadap bocah enam tahun bersinisial MWP di Kramat Pulo, Jakarta Pusat, telah masuk ranah kriminal menurut Komnas PA. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran mengenai keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
Komnas PA menyatakan bahwa tindakan bullying tersebut adalah tindakan yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan. Mereka menekankan bahwa anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
Baca juga:
Komnas PA berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan intimidasi.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar