Ekonomi
Beranda » Berita » Komisi XI DPR Gencar Kendalikan Defisit APBN 2026 di Bawah 3% PDB

Komisi XI DPR Gencar Kendalikan Defisit APBN 2026 di Bawah 3% PDB

Komisi XI DPR Gencar Kendalikan Defisit APBN 2026 di Bawah 3% PDB
Komisi XI DPR Gencar Kendalikan Defisit APBN 2026 di Bawah 3% PDB

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan fiskal negara agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 tidak melampaui batas maksimum 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja internal komisi yang dihadiri oleh ketua komisi, anggota, serta jajaran pejabat terkait.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI, H. Zainal Arifin, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral antara kementerian keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga legislatif. “Kami akan melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap realisasi anggaran, sekaligus menuntut transparansi dalam setiap kebijakan fiskal,” ujarnya. Zainal Arifin menambahkan bahwa komisi akan menyiapkan rangkaian rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat disiplin fiskal pemerintah.

Baca juga:

Fokus utama Komisi XI meliputi tiga pilar utama: perencanaan anggaran yang realistis, pengawasan pelaksanaan anggaran yang efektif, serta evaluasi hasil anggaran yang akuntabel. Untuk itu, komisi berencana mengoptimalkan peran BPK dalam melakukan audit berkala serta memperkuat mekanisme evaluasi kinerja kementerian terkait. “Pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap penyusunan, melainkan harus berlanjut hingga pelaksanaan di lapangan,” kata Zainal Arifin.

Selain itu, Komisi XI menyoroti perlunya revisi kebijakan belanja yang dianggap kurang produktif. Menurut komisi, pengeluaran untuk subsidi energi, subsidi pangan, dan program infrastruktur harus dioptimalkan agar memberikan dampak ekonomi yang maksimal tanpa menambah beban defisit. Dalam hal ini, komisi berencana mengadakan serangkaian pertemuan dengan Menteri Keuangan serta kepala lembaga eksekutif untuk meninjau kembali prioritas alokasi anggaran.

Komisi XI juga menegaskan pentingnya penerapan aturan fiskal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah untuk tidak melebihi batas defisit maksimal 3 persen PDB. Jika batas tersebut terancam terlampaui, komisi siap mengajukan rekomendasi kebijakan korektif, termasuk penyesuaian belanja atau peningkatan penerimaan pajak.

Baca juga:

Dalam konteks peningkatan penerimaan, komisi menyoroti perlunya reformasi perpajakan yang lebih agresif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperluas basis pajak melalui digitalisasi layanan publik serta memperketat pengawasan atas praktik penghindaran pajak. “Peningkatan penerimaan bukan sekadar menambah tarif, melainkan memperbaiki kepatuhan dan memperluas jangkauan pajak,” jelas Zainal Arifin.

Untuk memastikan bahwa semua rekomendasi dapat diimplementasikan, Komisi XI berencana membentuk tim kerja khusus yang terdiri dari anggota DPR, pejabat kementerian, serta pakar ekonomi. Tim ini akan melakukan analisis mendalam terhadap proyeksi defisit, mengidentifikasi risiko, dan menyusun skenario kebijakan yang dapat dijadikan acuan pemerintah.

Selain langkah-langkah teknis, komisi juga menekankan pentingnya komunikasi publik. Menurutnya, transparansi dalam penyusunan anggaran dan pelaporan realisasi harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. “Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik dan meminimalisir ruang bagi praktik korupsi,” ujar Zainal Arifin.

Baca juga:

Pengawasan yang intensif ini diharapkan dapat menurunkan risiko terjadinya defisit yang melewati ambang 3 persen PDB pada tahun 2026. Jika berhasil, hal tersebut akan memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor internasional serta menurunkan beban biaya pinjaman luar negeri.

Kesimpulannya, Komisi XI DPR menegaskan posisi aktifnya dalam mengendalikan defisit APBN 2026 melalui pengawasan ketat, koordinasi lintas lembaga, reformasi kebijakan belanja, serta peningkatan penerimaan pajak. Dengan langkah-langkah tersebut, komisi berharap target defisit di bawah 3 persen PDB dapat tercapai, sekaligus memastikan stabilitas fiskal yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *