Media Pendidikan – 10 April 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada pekan depan untuk memberikan penjelasan terkait proses pengadaan motor listrik yang akan digunakan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pertemuan ini menjadi sorotan publik karena menandai upaya legislatur dalam mengawasi penggunaan anggaran negara pada sektor gizi, khususnya dalam rangka modernisasi peralatan operasional.
Pengadaan motor listrik tersebut dilaporkan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi kerja di unit-unit SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut keterangan resmi BGN, motor listrik dipilih sebagai alternatif ramah lingkungan dibandingkan mesin berbahan bakar fosil, dengan harapan dapat menurunkan biaya operasional serta mengurangi emisi karbon. Namun, proses pengadaan yang melibatkan nilai kontrak signifikan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, kepatuhan terhadap prosedur lelang, dan justifikasi kebutuhan teknis.
Pengawasan DPR terhadap Pengadaan Motor Listrik
Komisi IX, yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial, menilai bahwa pembelian motor listrik untuk SPPG harus melalui mekanisme pengadaan yang jelas dan akuntabel. Ketua Komisi IX, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rapat khusus akan membahas dokumen tender, evaluasi penawaran, serta hasil verifikasi teknis. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pengadaan ini memberikan nilai maksimal bagi program gizi nasional,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa proses seleksi vendor telah mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk penggunaan e-procurement. Ia menambahkan bahwa motor listrik yang dipilih telah memenuhi standar teknis yang disyaratkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Energi. Namun, ia juga mengakui adanya kebutuhan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai aspek-aspek yang masih dipertanyakan oleh anggota DPR.
Beberapa anggota Komisi IX, seperti Rizal Ramli dan Rina Ariani, menanyakan alasan pemilihan motor listrik dibandingkan alternatif lain, serta apakah ada kajian biaya-manfaat yang mendalam. Mereka juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa motor listrik yang dibeli tidak hanya sekadar memenuhi spesifikasi teknis, tetapi juga dapat dioperasikan secara berkelanjutan di daerah terpencil dengan infrastruktur listrik yang terbatas.
Selain itu, Komisi IX meminta BGN untuk menyediakan laporan audit internal terkait proses pengadaan, termasuk detail penawaran, evaluasi risiko, dan mekanisme pengawasan pasca-pengadaan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa program gizi nasional tetap fokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Jika hasil pertemuan mengindikasikan adanya penyimpangan, Komisi IX berhak merekomendasikan tindakan korektif, termasuk pembatalan kontrak, peninjauan kembali prosedur tender, atau bahkan pengajuan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pada saat yang sama, DPR menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya BGN dalam memperkuat program gizi, asalkan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pengadaan motor listrik ini juga menjadi bagian dari agenda pemerintah yang lebih luas untuk mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan ke dalam layanan publik. Jika berhasil, diharapkan motor listrik dapat meningkatkan produktivitas SPPG, mempercepat distribusi bahan makanan bergizi, serta menurunkan biaya operasional jangka panjang.
Kesimpulannya, pemanggilan Dadan Hindayana oleh Komisi IX DPR menandai langkah penting dalam mekanisme pengawasan legislatif terhadap penggunaan dana publik di sektor gizi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan klarifikasi yang komprehensif, memperkuat tata kelola pengadaan, dan memastikan bahwa inovasi teknologi seperti motor listrik benar‑benar memberikan manfaat maksimal bagi program pemenuhan gizi nasional.


Komentar