Nasional
Beranda » Berita » Komisi III DPR Minta Penganiaya WN Brunei di Blok M Dideportasi

Komisi III DPR Minta Penganiaya WN Brunei di Blok M Dideportasi

Komisi III DPR Minta Penganiaya WN Brunei di Blok M Dideportasi
Komisi III DPR Minta Penganiaya WN Brunei di Blok M Dideportasi

Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Sebuah kasus penganiayaan terhadap warga negara Brunei (WN Brunei) di Blok M, Jakarta, telah menimbulkan kemarahan masyarakat dan pihak berwenang. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan permintaan agar pelaku penganiayaan tersebut dideportasi.

Komisi III DPR telah melakukan investigasi dan mencari solusi untuk kasus ini. Mereka berpendapat bahwa deportasi adalah cara yang paling tepat untuk mengatasi masalah ini.

Baca juga:

Para ahli juga berpendapat bahwa deportasi dapat menjadi contoh bagi warga negara asing lainnya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan di tanah air.

Baca juga:
Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *