Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal asing yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal di Laut Sulawesi. Kapal tersebut, MV Silver Island, merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe dan dimiliki oleh perusahaan di Hong Kong.
Kapal itu dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu. Hasil pemeriksaan oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa kapal itu mengangkut ikan hidup dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong tanpa izin resmi. Ikan Napoleon tersebut disembunyikan di palka kapal yang sulit dijangkau petugas pemeriksa.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp 16 miliar. Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Komentar