Nasional
Beranda » Berita » KKP Tindak Dua Perusahaan karena Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin di Riau

KKP Tindak Dua Perusahaan karena Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin di Riau

KKP Tindak Dua Perusahaan karena Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin di Riau
KKP Tindak Dua Perusahaan karena Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin di Riau

Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak dua perusahaan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Riau.

Dua perusahaan tersebut adalah PT MNS dan PT TFDI, yang memiliki aktivitas dihentikan sementara.

Baca juga:

Kedua perusahaan tersebut diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.

"Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.

Baca juga:

Penghentian sementara kedua perusahaan itu sudah berlangsung sejak 18 Juni lalu, dan merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kedua perusahaan tersebut.

Secara rincih, PT MNS dan PT TFDI memiliki aktivitas dihentikan di area fasilitas yang dibangun tanpa izin, termasuk papan segel yang dipasang di dua titik lokasi PT MNS dan empat titik lokasi PT TFDI.

Baca juga:

Sumono juga menambahkan bahwa kedua perusahaan tersebut berkomitmen untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *