Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, mendorong penguatan kelembagaan Komisi Yudisial (KY) demi mewujudkan reformasi peradilan Indonesia. Menurutnya, optimalisasi kewenangan penting dilakukan untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Abdul Chair menilai posisi Komisi Yudisial sejak dibentuk pada 2004 masih tergolong lemah dan kerap dipandang sebelah mata. Ia menekankan perlunya penguatan melalui pembenahan regulasi, strategi kelembagaan, dan konsistensi kebijakan.
“Komisi Yudisial selama dibentuknya 2004 sampai dengan saat ini dalam posisi yang lemah. Sehingga perlu ada penguatan, harus ada optimisasi,” kata Abdul Chair Ramadhan.
Ia menjelaskan Komisi Yudisial memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan hakim. Menurutnya, lembaga tersebut harus mampu hadir sebagai pengawas kekuasaan kehakiman yang independen dan kredibel.
Abdul Chair juga menyoroti pentingnya membangun sistem peradilan yang bersih dari praktik-praktik transaksional ilegal. Ia menyebut integritas hakim menjadi faktor utama dalam menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Dalam hukum itu pasti ada permasalahan. Ada gap, ada jurang pemisah antara yang senyatanya diharapkan dengan senyatanya terjadi,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dapat terus diperkuat pada masa mendatang. Langkah tersebut dinilai penting demi membangun sistem peradilan yang akuntabel serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Komentar