Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Jemaah haji perempuan dapat tetap menunaikan Tawaf Ifadah meski berada dalam keadaan haid, berkat kebijakan terbaru yang dikeluarkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tema haji ramah perempuan, disabilitas, dan lansia yang diusung pemerintah tahun ini.
Opsi kedua dapat dipilih ketika masa kepulangan sudah mendekat namun belum suci. Dalam hal ini, jemaah diperbolehkan melaksanakan tawaf pada saat tidak ada darah yang keluar. Opsi ketiga, yang paling darurat, mengizinkan tawaf dengan memastikan tidak ada darah yang keluar pada saat melaksanakan ibadah, meskipun belum suci secara penuh.
Selain ketiga opsi tersebut, jemaah yang mengalami haid menjelang Arafah dapat mengubah niat haji dari tipe tamattu menjadi qiran, sebuah solusi yang diakui oleh sebagian ulama untuk menghindari pembatalan ritual.
Data resmi menunjukkan bahwa komposisi jemaah perempuan mencapai lima puluh enam persen dari total peserta haji tahun ini. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, PPIH menyiagakan sebelas pembimbing ibadah perempuan dan delapan konsultan ibadah yang bertugas menemani serta memberi arahan kepada jemaah di Daerah Kerja Makkah.
Erti Herlina menekankan pentingnya pencatatan siklus haid secara disiplin bagi para jemaah. “Haid tidak mengurangi kesempurnaan haji karena merupakan ketetapan Allah,” tegasnya, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah nilai spiritual ibadah, melainkan memberikan solusi praktis dalam situasi darurat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepastian ibadah bagi perempuan, sekaligus menegaskan fleksibilitas fikih Islam yang dinamis dalam menanggapi kebutuhan jamaah modern. Dengan adanya opsi-opsi yang jelas, jemaah perempuan dapat merencanakan ibadahnya tanpa khawatir kehilangan hak melaksanakan Tawaf Ifadah karena kondisi haid.
Pengembangan kebijakan serupa di masa mendatang dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengoptimalkan pengalaman ibadah haji yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan khusus jamaah.


Komentar