Media Pendidikan – 03 April 2026 | Guru honorer di Indonesia kembali menghadapi ketidakpastian gaji pada April 2026. Meskipun Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 yang seharusnya menjadi landasan peningkatan remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, realitas di lapangan menunjukkan tidak ada kenaikan gaji yang dirasakan oleh guru honorer hingga saat ini.
Harapan dari Perpres 79
Perpres 79 diterbitkan dengan tujuan utama meninjau kembali struktur penggajian ASN, termasuk menyesuaikan upah pokok dan tunjangan agar lebih adil. Kebijakan ini diharapkan dapat menutup kesenjangan antara guru tetap, guru honorer, dan pegawai negeri lainnya. Secara teori, peningkatan tersebut akan mengurangi beban ekonomi guru honorer yang selama ini mengandalkan honorarium bulanan yang relatif rendah.
Namun, implementasi kebijakan tersebut memerlukan prosedur administratif yang kompleks, termasuk sinkronisasi anggaran pusat dan daerah, serta penyesuaian pada sistem keuangan Kementerian Keuangan. Hingga akhir Maret 2026, belum ada instruksi pelaksana yang secara resmi mengatur perubahan gaji guru honorer.
Faktor Penyebab Penundaan
Salah satu penyebab utama tertundanya kenaikan gaji adalah keterbatasan alokasi anggaran dalam APBN 2026. Pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan prioritas pembangunan lainnya, sehingga alokasi untuk peningkatan gaji ASN harus melalui proses persetujuan yang ketat. Selain itu, koordinasi antara kementerian terkait—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)—masih berjalan lambat.
Selain kendala keuangan, terdapat pula isu teknis pada sistem penggajian digital yang belum sepenuhnya terintegrasi di semua daerah. Beberapa provinsi melaporkan kesulitan dalam memetakan data honorarium guru yang tersebar di berbagai lembaga pendidikan, sehingga proses penyesuaian gaji menjadi lebih rumit.
Dampak bagi Guru Honorer
Guru honorer yang tidak menerima kenaikan gaji menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan. Banyak di antaranya harus mengandalkan pekerjaan sampingan atau bantuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi kerja, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas pembelajaran di kelas.
Serikat guru dan organisasi masyarakat sipil telah menyuarakan keprihatinan mereka melalui aksi-aksi damai dan petisi daring, menuntut pemerintah segera menindaklanjuti Perpres 79. Mereka menekankan pentingnya keadilan gaji bagi semua tenaga pendidik, termasuk yang bekerja secara honorer.
Langkah Kedepan
Untuk mengatasi kebuntuan, beberapa pakar kebijakan publik menyarankan agar pemerintah mempercepat penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Perpres 79 dan memastikan alokasi anggaran yang memadai dalam revisi APBN. Transparansi dalam proses penyesuaian gaji juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan guru honorer terhadap kebijakan pemerintah.
Secara keseluruhan, meski Perpres 79 sudah terbit, realitas kenaikan gaji guru honorer masih tertunda pada April 2026. Penyelesaian isu ini membutuhkan sinergi antara lembaga keuangan, kementerian terkait, serta partisipasi aktif dari perwakilan guru agar kebijakan yang dirancang dapat terwujud di lapangan.


Komentar