Pendidikan
Beranda » Berita » Kemnaker dan Kemendikdasmen Cari Solusi Legalisasi Guru Honorer

Kemnaker dan Kemendikdasmen Cari Solusi Legalisasi Guru Honorer

Kemnaker dan Kemendikdasmen Cari Solusi Legalisasi Guru Honorer
Kemnaker dan Kemendikdasmen Cari Solusi Legalisasi Guru Honorer

Media Pendidikan – 06 Juni 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkolaborasi guna melegalisasi status guru honorer. Hal ini dilakukan karena pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN.

Afriansyah menjelaskan, di masa transisi yang sedang berjalan ini, sistem pengupahan dilaksanakan melalui dana BOS. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri. “Pemerintah dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN. Kita sedang menggenjot peralihan status guru honorer menjadi PPPK sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018,” ujar Wamenaker.

Baca juga:

Wamenaker mengingatkan, ke depan sudah tidak ada lagi tenaga pendidik honorer, sesuai aturan UU ASN Tahun 2023. Dalam aturan disebut manajemen pengajar ke depan wajib berbasis kompetensi, sistem merit, dan digitalisasi. “Membayar di bawah standar ini memiliki sanksi tegas hukum yang jelas,” ujar Wamenaker.

Baca juga:

Selain itu, para guru dan tenaga pendidik juga menurutnya harus mendapat jaminan sosial. Para guru dan tenaga pendidik harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Sehingga bisa mendapatkan JKK, JKM, dan JHT, sesuai dengan mandat UU Nomor 40 Tahun 2004. Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujarnya.

Baca juga:

Wamenaker mengatakan, upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru sangat jelas. Menurutnya, transisi regulasi akan menjadi jalan terang bagi para guru dan tenaga pendidik dalam meraih kesejahteraan. “Pemerintah berkomitmen penuh hak atas upah layak, Jaminan Hari Tua, dan status hukum jelas. Bukan lagi sekedar mimpi atau impian semata,” ujar Wamenaker.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *