Media Pendidikan – 27 April 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa kasus daycare Little Aresha merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan dan hak anak, serta menuntut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pelindungan khusus bagi para korban.
Pengajuan permintaan ini disampaikan oleh Menteri HAM melalui pernyataan resmi yang menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dan kekerasan pada anak‑anak yang berada di fasilitas penitipan anak tersebut. Menurut kementerian, tindakan tersebut mencoreng nilai dasar perlindungan hak anak yang diamanatkan dalam konstitusi dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
“Anak‑anak di Little Aresha tidak seharusnya mengalami kekerasan seperti ini,” ujar Menteri HAM dalam konferensi pers. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, serta menegakkan keadilan bagi mereka yang menjadi korban.
LPSK, sebagai lembaga yang bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan, diminta untuk menyiapkan mekanisme perlindungan yang mencakup pendampingan psikologis, pengamanan identitas, serta akses kepada layanan hukum bagi keluarga korban. Menteri HAM menambahkan bahwa koordinasi lintas sektoral antara kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan LPSK harus segera dioptimalkan untuk memastikan proses penyelidikan dan penanganan kasus berjalan tanpa hambatan.
Kasus daycare Little Aresha ini muncul ke publik setelah sejumlah laporan media mengungkapkan indikasi adanya tindakan kekerasan fisik dan psikologis terhadap anak‑anak yang berada di tempat penitipan tersebut. Meskipun belum ada data resmi mengenai jumlah korban, pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan terus mengumpulkan bukti serta kesaksian.
Dalam upaya memperkuat perlindungan, Kementerian HAM menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat di semua fasilitas penitipan anak, termasuk pelatihan staf mengenai hak anak dan prosedur penanganan dugaan kekerasan. “Kami menuntut agar seluruh lembaga terkait, termasuk LPSK, berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak‑anak,” tegas Menteri HAM.
Selain permintaan perlindungan, kementerian juga mengingatkan bahwa pelanggaran hak anak dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak. Hal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan.
Sejumlah organisasi non‑pemerintah (LSM) yang bergerak di bidang hak anak menyambut baik langkah Kementerian HAM dan menyerukan transparansi dalam proses penanganan kasus. Mereka menegaskan bahwa pendampingan psikologis bagi korban harus menjadi prioritas utama, mengingat dampak trauma jangka panjang yang dapat dialami oleh anak‑anak.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, LPSK diharapkan dapat merespon permintaan tersebut dalam waktu sesegera‑mungkin, serta menyusun rencana aksi yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Kementerian HAM menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan adil dan cepat, serta menegakkan hak asasi anak di seluruh Indonesia.


Komentar