Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menertibkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) yang diduga melakukan penipuan dalam layanan badal haji dan pembayaran dam hadyu bagi jemaah Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh tim perlindungan jemaah (linjam) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Ada oknum KBIHU yang ditangkap pada Minggu (7/6). Transaksi saat penangkapan nilainya tidak main-main, mencapai Rp 1,4 miliar.
"Kami melakukan penertiban terkait dengan dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp 1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan," kata Dahnil.
Ia menjelaskan, biaya haji domestik atau haji dakhili bagi warga setempat dapat mencapai Rp 40 juta per orang.
"Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp 10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp 40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Dahnil, sejumlah jemaah telah menjadi korban praktik tersebut.
Pelaku diduga merupakan oknum petugas KBIH yang bekerja sama dengan pihak mukimin di Arab Saudi.
"Tadi malam sudah kami amankan, sudah kami interogasi, dan uangnya juga kami amankan sebagai barang bukti," katanya.
Selain dugaan penipuan badal haji, tim juga menemukan praktik penyimpangan dalam pembayaran dam hadyu.
Dahnil menjelaskan bahwa pembayaran dam bagi jemaah semestinya dilakukan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah jemaah telah membayar biaya dam sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan kepada Adahi.
Oknum pelaku diduga membeli hewan kurban melalui jalur tidak resmi dengan harga lebih murah dan mengambil selisih pembayaran sebagai keuntungan pribadi.
"Mereka menerima pembayaran dam sebesar 720 riyal dari jemaah, tetapi tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400 riyal. Selisihnya menjadi keuntungan mereka," ungkap Dahnil.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari jemaah yang tidak menerima bukti pembayaran atau tanda terima resmi dari Adahi.
"Jemaah mengadu kepada kami karena tidak menerima bukti pembayaran dam. Padahal jika pembayaran dilakukan melalui Adahi, pasti ada tanda terimanya. Setelah ditelusuri ternyata dana itu diduga digelapkan dan bekerja sama dengan pihak tertentu," katanya.
Atas temuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dahnil menegaskan, KBIH yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Kami akan melakukan penertiban. Secara administrasi izin KBIH yang terlibat bisa dicabut. Secara pidana juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Komentar