Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Negeri Bandung telah menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian mendalam selama enam bulan terakhir.
Abun juga menjelaskan bahwa status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga dalam kasus tersebut kini dinyatakan gugur. Namun, ia menambahkan bahwa perkara ini bisa kembali dibuka jika ada bukti baru dikemudian hari.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Pemerintah Kota Bandung. Mereka diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.


Komentar