Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2017-2025.
Tersangka ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan IUP bauksit di wilayah Kalbar, yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Pada tahun 2017, PT QSS menerima IUP bauksit di Kalbar dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun.
Mengutip sumber, Kejagung telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk membuktikan kesalahan tersangka ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa tersangka ini telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan IUP bauksit, termasuk melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan.
Kejagung telah menetapkan tersangka ini sebagai tersangka dan akan melakukan penuntutan lebih lanjut.


Komentar