Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengamankan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, atas dugaan terlibat dalam suap tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor pertambangan, menjadikannya salah satu aksi penegakan hukum paling signifikan dalam agenda anti‑korupsi nasional.
Hery Susanto, yang menjabat sebagai ketua lembaga pengawas independen Ombudsman, diduga menerima suap dari pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Investigasi Kejagung mengungkap adanya aliran dana yang mencurigakan terkait perizinan tambang nikel, yang dianggap melanggar prosedur administratif dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik Kejagung di kediaman Hery Susanto, yang kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses selanjutnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai penangkapan Ketua Ombudsman sebagai bukti konkret implementasi perintah Presiden Prabowo. Ia menyatakan, “Kami menilai penangkapan ini sebagai langkah tegas yang sejalan dengan arahan Presiden untuk menindak tegas korupsi di sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.” Nasir menambahkan bahwa DPR akan terus memantau proses hukum dan memastikan bahwa hasil penyidikan dapat menjadi contoh bagi aparat lain.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan Kejagung terhadap praktik tambang ilegal yang semakin marak di Indonesia. Menurut data internal Kejagung, terdapat puluhan kasus suap dan penyalahgunaan izin tambang yang sedang dalam tahap investigasi, meskipun angka pastinya belum dipublikasikan. Fokus utama penyelidikan kali ini adalah menelusuri alur dana, identitas penerima suap, serta dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan yang tidak sesuai regulasi.
Parlemen menegaskan peran pengawasan legislasi dalam mendukung kebijakan eksekutif. Komisi III DPR, yang mengawasi hukum dan keamanan, berjanji akan menyusun rekomendasi perbaikan regulasi perizinan tambang serta meningkatkan transparansi lembaga pengawas. “Kami akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada Kejagung dan Ombudsman, serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan,” pungkas Nasir Djamil.
Hery Susanto kini berada dalam tahanan Kejagung sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang berat, mengingat posisi strategisnya sebagai pimpinan Ombudsman. Pemerintah menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi independensi lembaga Ombudsman secara keseluruhan, melainkan menjadi sinyal kuat bahwa semua pejabat publik berada di bawah pengawasan hukum.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh DPR dan lembaga terkait, dengan harapan bahwa penegakan hukum ini dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Komentar