Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Gus Idris, kreator konten horor, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang model konten sumpah pocong. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan dari pengakuan sejumlah talent perempuan yang mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten.
Pembina Majelis Taklim Thoriqul Jannah Malang dan kreator konten horor ini terjerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Gus Idris telah dua kali dipanggil sebagai terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pengacaranya mengatakan bahwa kliennya tidak mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dan telah kooperatif dalam proses penyidikan.
Pihak kepolisian masih mempertimbangkan sisi objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap tersangka. Selama ini, Gus Idris terbilang kooperatif dan telah hadir saat dimintai keterangan.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.


Komentar