Perguruan Tinggi
Beranda » Berita » Kasus Chat Mesum di Grup Kosan FH UI: 27 Korban Termasuk Dosen Diumumkan

Kasus Chat Mesum di Grup Kosan FH UI: 27 Korban Termasuk Dosen Diumumkan

Kasus Chat Mesum di Grup Kosan FH UI: 27 Korban Termasuk Dosen Diumumkan
Kasus Chat Mesum di Grup Kosan FH UI: 27 Korban Termasuk Dosen Diumumkan

Media Pendidikan – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini menguak jaringan penyalahgunaan dalam grup chat kosan. Hingga kini total korban tercatat sebanyak 27 orang, termasuk delapan dosen perempuan, dua staf akademik, dan sisanya mahasiswa.

Kasus ini pertama kali terungkap pada awal Maret 2026 ketika seorang mahasiswi melaporkan adanya percakapan tidak senonoh yang menyebut nama-nama penghuni kosan FH UI. Penyebaran konten mesum melalui aplikasi pesan instan tersebut memicu kegelisahan di kalangan civitas akademika. Penyelidikan internal kampus kemudian menelusuri asal‑muasal grup yang bernama “Kosan FH UI”.

Baca juga:

Kronologi penyelidikan

Tim investigasi kampus, yang dibantu oleh pihak kepolisian, menemukan bahwa grup chat tersebut dibentuk pada akhir 2025 oleh sekelompok mahasiswa yang tinggal di satu gedung kos. Anggota grup awalnya hanya membahas urusan logistik dan kegiatan sosial, namun dalam beberapa minggu kemudian percakapan beralih pada pertukaran foto dan video bersifat pornografi, termasuk materi yang melibatkan dosen dan mahasiswi yang tidak memberi persetujuan.

“Saya tidak menyangka situasi ini akan menyebar sampai melibatkan dosen,” ujar salah satu korban mahasiswa, yang meminta anonimasi. “Awalnya hanya lelucon, namun kemudian menjadi pemerasan dan ancaman untuk tidak melaporkan.”

Pihak universitas kemudian mengeluarkan pernyataan resmi pada 5 April 2026, menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku dan melindungi korban. Selama proses pemeriksaan, sebanyak 14 mahasiswa, 8 dosen perempuan, dan 5 staf akademik dinyatakan menjadi korban utama, sedangkan sisanya adalah saksi atau korban sekunder yang melihat materi tersebut.

Baca juga:

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sebagian besar foto diunggah melalui ponsel pribadi, dengan penyimpanan di cloud yang kemudian diakses oleh anggota grup. Beberapa korban melaporkan ancaman pemutusan sewa kos atau penurunan nilai akademik bila mereka tidak menutup mulut.

Respon institusional

Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. R. Hadi Susanto, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan. “Kami tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran seksual di lingkungan kampus. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya dalam rapat koordinasi bersama dekan Fakultas Hukum.

Selain tindakan disiplin akademik, universitas juga mengaktifkan layanan konseling psikologis bagi korban. Pihak keamanan kampus menambah patroli di area kos serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan jaringan internet di asrama.

Baca juga:

Polisi menyiapkan surat perintah penangkapan terhadap tiga mahasiswa yang diduga menjadi pengelola utama grup. Penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut hingga tuntas, termasuk potensi pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di media sosial mengenai budaya digital dan keamanan di lingkungan pendidikan tinggi. Beberapa pengamat menilai perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap penggunaan aplikasi pesan dalam konteks akademik.

Ke depan, FH UI berencana mengadakan sosialisasi tentang etika digital bagi seluruh civitas akademika, serta memperkuat mekanisme pelaporan anonim. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *