Nasional
Beranda » Berita » Kasus Cabul Paman terhadap Keponakan, Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Kasus Cabul Paman terhadap Keponakan, Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Kasus Cabul Paman terhadap Keponakan, Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kasus Cabul Paman terhadap Keponakan, Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Media Pendidikan – 09 April 2026 | Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang paman berinisial MH (43) terhadap keponakannya yang berusia 15 tahun, NPA, terus menjadi sorotan publik sejak pertama kali dilaporkan ke kepolisian. Pada hari Rabu, 5 April 2024, penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Proses Penyelidikan

Tim penyidik Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap MH, yang kemudian ditahan di kantor polisi setempat. Selama proses interogasi, MH mengakui perbuatannya namun tetap berusaha mengurangi tanggung jawab dengan menyebutkan “kesalahan bersama”. Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi lain, termasuk anggota keluarga dan tetangga, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap NPA. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada area genital yang konsisten dengan laporan kekerasan seksual.

Baca juga:

Tindak Lanjut Hukum

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik memutuskan untuk mengalihkan penanganan kasus ke Kejari Jakarta Selatan. Kejari diperkirakan akan mengajukan dakwaan pasal 81 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Jika terbukti, MH dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda sesuai ketentuan.

Baca juga:

Reaksi Masyarakat

Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat Jakarta, terutama terkait perlindungan anak dan peran keluarga dalam mencegah kekerasan. Kelompok advokasi anak menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta meminta peningkatan program edukasi seksual di sekolah. Di media sosial, netizen menyerukan agar MH diproses secara tegas dan mengingatkan pentingnya pelaporan dini jika terjadi kasus serupa.

Baca juga:

Penutup

Kasus paman yang melakukan cabul terhadap keponakan ini kini berada di tangan Kejari Jakarta Selatan. Penyelidikan yang mendalam dan proses peradilan yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi contoh bagi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Masyarakat menanti hasil akhir persidangan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak anak di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *